MTsN 1 Sleman ditetapkan sebagai salah satu dari 15 madrasah piloting penyelenggara pendidikan inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Nomor 519 Tahun 2026 tentang Penetapan Piloting Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

Surat keputusan tersebut diterima oleh Kepala MTsN 1 Sleman, H. Sutarjo, S.Ag., M.Pd.I., pada Rabu (14/10/2026). Penyerahan berlangsung dalam acara Pengukuhan Pengurus Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Provinsi DIY masa khidmat 2026–2031 di MAN 2 Sleman.

Pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk belajar bersama sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Layanan ini juga mencakup murid penyandang disabilitas dan murid yang membutuhkan dukungan khusus dalam proses pembelajaran. Karena itu, madrasah perlu menyiapkan lingkungan belajar yang aksesibel serta menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan murid.

Bagi MTsN 1 Sleman, penetapan sebagai madrasah piloting menjadi langkah untuk memperkuat layanan pendidikan yang menghargai keberagaman. Setiap murid diharapkan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti pembelajaran dan mengembangkan potensinya. Pelaksanaan pendidikan inklusif juga memerlukan kesiapan guru dalam memahami perbedaan kebutuhan belajar di kelas.

Melalui penetapan ini, MTsN 1 Sleman diharapkan dapat mengembangkan praktik pendidikan inklusif secara bertahap dan berkelanjutan. Dukungan dari seluruh warga madrasah menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang ramah bagi setiap murid. Dengan demikian, kebutuhan belajar yang beragam dapat memperoleh perhatian yang sesuai di lingkungan madrasah.